Atas perlakuan dan pencabulan yang dibuat pelaku, ia dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Atas perlakuan dan pencabulan yang dibuat pelaku, ia dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: Lazarus Sandya Wella
Sumber: floresterkini