Sebanyak 541 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi, Denda Mencapai Rp 1,1 M

- 28 Januari 2021, 08:54 WIB
Salah satu pelanggar sedang menjalani sanksi sosial.
Salah satu pelanggar sedang menjalani sanksi sosial. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya bersama Pemda melakukan Operasi Yustisi untuk dapat menekan angka penularan virus Covid-19. Operasi tersebut dilakukan sejak 14 September 2020-26 Januari 2021. Sebanyak 541.935 orang disanksi karena melanggar protokol kesehatan.

Jumlah itu terhitung untuk seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mulai dari Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, hingga Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam operasi ini kepolisian hanya mendampingi pemda. Sanksi bagi orang ataupun tempat usaha yang melanggar aturan diberikan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Bulan Purnama Dikabarkan akan Sejajar dengan Ka'bah, Besok 28 Januari 2021

Sanksi yang diberikan dalam operasi itu beragam. Paling ringan teguran lisan dan terberat denda administratif.

“Teguran lisan jumlahnya 305.160 dan denda administratif 6.061 orang. Nilai denda berjumlah Rp 1.196.745.250,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Sedangkan jumlah sanksi yang lainnya yaitu, sanksi teguran tertulis sebanyak 77.502 dan sanksi sosial sebanyak 153.508.

Baca Juga: Kemensos Salurkan PKH 2021 sebesar Rp212 M di Banten

“Sanksi sosial berupa menyapu, memungut sampah, dan mengucap Pancasila,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x