16 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mendapat Asimilasi Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

- 26 Januari 2021, 09:51 WIB
Asimilasi Tersebut Diberikan kepada Narapidana dan Anak
Asimilasi Tersebut Diberikan kepada Narapidana dan Anak /ANTARA/HO-Lapas Sampit/

"Cermati aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, jalin sinergitas dan tetap menjaga martabat petugas dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini," ujar Agung Supriyanto.

Baca Juga: Guna Awasi Proyek Baru, Kepala Teknik Perangkat Keras Apple Mundur

Sementara itu, beberapa tahapan program asimilasi rumah ini yaitu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Bapas Sampit. Selanjutnya dilakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan.

Lapas Sampit kemudian melakukan pendataan warga binaan pemasyarakatan dan penjamin yang memenuhi syarat. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan sidang TPP.

Sebelum meninggalkan lapas, narapidana mengikuti pengarahan dari pihak Lapas Sampit. Mereka juga menjalani pengambilan sidik jari, kemudian pengeluaran dari Lapas Sampit. Agung Supriyanto menegaskan, seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya apapun.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x