Harga Tempe Mahal, Polri Akan Proses Hukum Oknum Penimbun Kedelai

- 6 Januari 2021, 12:54 WIB
Tempe
Tempe /mochawalk/Pixabay

KABAR TEGAL - Secara tegas Polri akan memproses hukum bagi importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga yang mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya harga bahan baku tahu dan tempe itu.

"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (6 Januari 2021).

Jenderal Bintang Dua ini mengatakan, Satgas Pangan Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan pengecekan ke gudang-gudang importir kedelai. Diantaranya adalah gudang yang berada di Bekasi, yakni, PT. Segitiga Agro Mandiri. Dalam temuannya, bahwa perusahaan itu bergerak di bidang impor kedelai ex Amerika dengan kapasitas antara 6.000 hingga 7.000 ton per bulan.

Baca Juga: Merapi Munculkan Lava Pijar, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

"Bahwa kedelai impor tersebut selain diperuntukkan guna pemenuhan industri tahu dan tempe untuk kwalitas II juga dipergunakan untuk proses pakan ternak dan proses pembuatan minyak kedelai serta produk turunan lainya," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Lalu, distribusi ke UMKM industri tahu dan tempe ke wilayah Jabodetabek dan Bandung Jawa Barat dengan pendistribusian antara 250-300 ton per hari dan stok tersisa saat ini sebanyak 2.500 ton.

Kacang kedelai tersebut disalurkan melalui distributor dengan harga saat ini Rp 8.600/Kg terjadi kenaikan sekitar Rp1.000 sejak pertengahan bulan Desember 2020.

"Didapat informasi dari staf perusahaan tersebut kenaikan harga disebabkan karena selain harga beli di negara asal terjadi kenaikan yang sebelumnya 6.800 menjadi 8.300 juga disebabkan dikarenakan sejak pertengahan bulan Oktober-Desember 2020 kapal yang langsung tujuan Indonesia sangat jarang sehingga menggunakan angkutan tujuan Singapore dan sering terjadinya delay dikarenakan menunggu waktu dalam conecting ke Indonesia sehingga keterlambatan antara 2- 3 minggu," jelas Argo Yuwono.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x