Palsukan Hasil Rapid Test Bisa Kena Hukuman Empat Tahun Penjara

- 1 Januari 2021, 14:19 WIB
Warga menunjukkan hasil rapid tes antigen di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 23 Desember 2020.
Warga menunjukkan hasil rapid tes antigen di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 23 Desember 2020. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

KABAR TEGAL - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menanggapi soal dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil rapid test dan PCR palsu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemalsuan surat keterangan dokter bisa dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi," jelas Wiku dalam keterangannya, Jumat (1 Januari 2021).

Baca Juga: Tiba di Jakarta, Sandi Uno Langsung Cari 1200 Kamar Untuk Karantina WNA dan WNI

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Wiku juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan tersebut. Ia juga mengimbau apabila menemukan hal tersebut terjadi, diminta agar segera melaporkannya.

Menurut Wiku, jika tindak pemalsuan surat hasil tes ini dibiarkan tentu dapat berdampak pada tidak terkendalinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tukasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x