Febri Diansyah : Pasal 2 Ayat (2) Bisa Saja Disangkakan, Ini Kerja Besar Bagi KPK

- 6 Desember 2020, 08:07 WIB
Pendiri Visi Integritas Law Office, Febri Diansyah.
Pendiri Visi Integritas Law Office, Febri Diansyah. /Instagram.com/@onoyirtureh

KABAR TEGAL - Ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Julari P Batubara di sebagai tersangka oleh KPK dini hari tadi (Minggu 6 Desember 2020) menjadi sorotan berbagai pihak diantaranya mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.

Dalam dialog di Apa Kabar Indonesia Pagi TV One, Minggu (6 Desember 2020), Febri mengapresiasi langkah KPK yang dalam kurun waktu singkat berhasil mengembangkan kasus OTT salah satu pejabat eselon tiga di Kementrian Sosial.

Febri juga meminta KPK melakukan pengembangan kasus suap yang diduga diterima oleh Menteri Juliari.

Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK, Mensos Ditetapkan Tersangka Dengan Barang Bukti Uang Rp. 14,5 Milyar

"Seperti himbauan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, korupsi yang dilakukan ditengah penanganan bencana non alam ini bisa saja dikenakan hukuman mati", ungkap Febri.

Febri juga sempat menyinggung keterangan KPK bahwa Mensos Juliari sementara ini disangkakan dengan pasal penerimaan suap.

"Perlu dikembangkan lagi, apakah pasal 2 ayat 2 (UU No.31 Tahun 1999) bisa dikenakan pada Mensos, OTT ini membongkar, kita tunggu saja KPK bisa mengungkap kasus ini. Bansos ini menggunakan anggaran ratusan triliyun. Ini adalah kerja besar bagi KPK", ujar Febri.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x