Cek Penerima BSU 2022 ke BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp600 Ribu jika Penuhi 5 Syarat!

15 Oktober 2022, 11:00 WIB
Cek Penerima BSU 2022 ke BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp600 Ribu jika Penuhi 5 Syarat! /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

KABAR TEGAL - Segera cek penerima BSU 2022 ke link BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id), bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji tahap 5 cair sebesar Rp600 ribu ke pekerja yang memenuhi 5 syarat.

Selain ke link BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id), para pekerja juga bisa cek penerima Subsidi Upah 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 5 di bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Tunggu apa lagi? Segera cek penerima Subsidi Upah 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 5 di BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ke bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penyaluran BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja atau buruh satu kali sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah kembali akan mengalirkan BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji kepada jutaan pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.

Untuk itu, segera cek penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Baca Juga: Buka Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu ke Pekerja yang Penuhi 5 Syarat!

Sebagaimana Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Subsidi Upah yang harus dipenuhi :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Cek Online BLT UMKM 2022 September di Link eform.bri.co.id, BPUM Rp600.000 Cair ke Jutaan Pelaku Usaha

Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui situs resmi Kemnaker : 

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2.Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

2. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan : 

1. Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi Nomor NIK e-KTP

3. Isi nama lengkap (sesuai KTP)

4. Isi tanggal lahir

5. Isi nama Ibu Kandung

6. Ketik ulang nama Ibu Kandung

Baca Juga: Input NIK e-KTP ke Laman eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM yang Cair Rp600 Ribu

7. Isi nomor handphone terkini

8. Ketik ulang nomor handphone

9. Isi alamat email

10. Ketik ulang alamat email

11. Klik lanjutkan

12. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Jika syarat di atas sudah terpenuhi semua, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening masing-masing.

Itulah info soal bantuan Subsidi Upah 2022 tahap 5 Rp600 ribu yang sudah mulai cair, beserta cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler