Solusi Jika Gagal Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 Karena NIK Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

23 Agustus 2022, 05:30 WIB
Solusi Jika Gagal Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 Karena NIK Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos /

KABAR TEGAL - Dari pihak Kartu Prakerja memberikan solusi bagi masyarakat yang gagal saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 terkait masalah NIK tidak valid dan NIK sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), simak penjelasannya sebagai berikut.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 sudah dibuka sejak Minggu, 21 Agustus 2022 sebagaimana disampaikan pihak manajemen melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Anda bisa segera langsung klik gabung gelombang 42 sebelum pendaftaran gelombang resmi ditutup melalui link https://www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Agustus 2022 Aries, Taurus, Gemini: Hindari Pertengkaran karena Hal Sepele dengan Pasanganmu

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 diperuntukkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. WNI berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Bukan ASN

4. Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi

Baca Juga: Hasil Otopsi Brigadir J Resmi Diumumkan, Ada Dua Luka Tembakan Fatal Penyebab Ia Tewas

Salah satu penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja yang sering terjadi adalah terkait masalah NIK.

Beberapa masalah NIK pada pendaftaran Kartu Prakerja adalah NIK sudah terdaftar sebagai penerima bansos (BLT, BSU, BPUM, PKH, BPNT) dan NIK tidak valid.

Peserta yang gagal lolos karena terkait masalah NIK bisa melakukan hal berikut agar bisa ikut pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2022 Tanggal Berapa? Berawal dari Seruan Resolusi Jihad Untuk Membela Tanah Air

Berikut solusi dari pihak Kartu Prakerja, jika Anda gagal melakukan pendaftaran Kartu Prakerja karena beberapa masalah NIK sebagai berikut:

1. Jika dinyatakan NIK sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU, maka sebaiknya Anda langsung cek status di https://www.bsu.kemnaker.go.id atau bisa menghubungi Call Center di nomor 1500 630.

2. Jika dinyatakan NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), maka Anda bisa cek status di https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: 24 Bandar Judi Digulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud Keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

3. Jika dinyatakan NIK terdaftar di Kemendikbud, sebaiknya Anda segera cek status di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperbaharui status.

4. Jika dinyatakan NIK terdaftar sebagai penerima bansos (PKH, BPNT), segera lapor ke https://dtks.kemensos.go.id.

5. Namun jika KTP atau NIK tidak valid, segera hubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 Whatsapp/SMS: 08118005373, Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga: Polres Tegal Gelar Test Kesamaptaan Jasmani dan Ajak Para Personel Polisi Tetap Jalankan Pola Hidup Sehat

Demikian solusi yang diberikan oleh pihak Kartu Prakerja terkait masalah NIK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bagi peserta yang ingin lolos Kartu Prakerja.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler