Simak! PNS Kriteria Ini Tidak Akan Terima Gaji ke 13, Siapa Saja? Cek Selengkapnya

24 Juni 2022, 11:26 WIB
Kriteria pegawai yang tidak akan menerima gaji ke 13 PNS 2022 yang pendaftarannya sudah dibuka mulai 23 Juni dan pencairannya 1 Juli 2022 /EmAji

KABAR TEGAL - Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Segera turun. Pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni 2022. Namun ada beberapa kriteria yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 PNS.

Kemenkeu telah menganggarkan 35,5 Triliun untuk gaji ke 13 PNS yang akan diterima 8,8 juta pegawai, Kecuali pegawai yang termasuk ke dalam kriteria berikut yang tidak akan menerima gaji ke 13 PNS.

Diketahui, Pendaftaran gaji ke 13 PNS sudah dimulai pada 23 Juni 2022. Dan untuk informasi bahwa gaji ke 13 PNS akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang kepada pegawai diluar kriteria berikut yang tidak akan mendapat gaji ke 13 PNS.

Baca Juga: Wow! Lisa BLACKPINK Gunakan Pesawat Pribadi Bersama V BTS dan Park Bo Gum saat Pergi ke Paris

Direktur Pelaksana anggaran DJPb Kemenkeu menegaskan bahwa pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS sudah mulai dibuka sejak 23 juni 2022.

"Proses pencairan daftar lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari DJPb," ungkapnya Selasa, 21 Juni 2022.

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran yang lebih cepat untuk pencairan gaji ke 13 PNS adalah upaya untuk menghindari hambatan pencairan dan penerimaan.

Baca Juga: Contoh Teks MC Sholat Jumat yang Paling Sederhana dan Mudah Dihafalkan

"Merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," sambungnya.

Gaji ke 13 pns sendiri akan turun kepada 8,8 juta pegawai yang dibagi kedalam tiga kategori, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, 3,3 juta pensiunan pegawai.

Adapun kriteria pegawai yang tidak akan menerima gaji ke 13 adalah pegawai yang cuti di luar tanggungan, dan pegawai yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah yang gaji dan tunjangannya akan ditanggung instansi terkait.

Baca Juga: Selamat! BSU 2022 Cair Rp1 Juta jika Penuhi 6 Syarat, Cek Penerima BLT Subsidi Upah di 3 Link Ini!

Sementara besaran gaji ke 13 PNS adalah sama dengan THR yang didapatkan pada Hari Raya idul Fitri lebaran, yakni, dari hasil akumulatif dari komponen tunjangan dan kinerja sebesar 50 persen gaji pokok sesuai golongan.

Sekian Informasi terkait pencairan gaji ke 13 pns, besaran gaji ke 13, dan siapa saja yang mendapatkan, dan tidak mendapatkan gaji ke 13 PNS ***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler