Terbaru! Syarat Mencairkan BLT UMKM atau BPUM Rp600 Ribu dengan Login di eform.bri.go.id

7 Juni 2022, 16:23 WIB
Buka Link eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu, Banpres BPUM 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat Ini! /Eform BRI

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui laman website resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu, kembali akan disalurkan pemerintah RI kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar.

Namun, sebelum itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerimaa BLT UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Hindari Duplikasai Data untuk Carikan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

Baca Juga: Tes Fokus, Kamu Sangat Jeli dan Jenius jika Dapat Menebak Mana Cabai yang Asli Dalam 15 Detik

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.

Jika dirasa semua syarat sudah terpenuhi, dan sudah melakukan pendaftaran, berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:

1. Buka laman website eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK,

3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar guna melakukan verifikasi,

4. Klik 'Proses',

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat terkait terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BLT UMKM.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM, maka akan tertera pemberitahuan setelah mengisi data diri Anda, dan Anda dapat segera melakukan reservasi dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Tes Fokus, Jika Berhasil dalam Waktu Kurang dari 10 Detik, Kamu Layak Disebut Jenius dan Sangat Jeli

1. Mengakses laman website eform.bri.co.id

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BLT UMKM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Lengkapi data diri sesuai KTP, dan jadwal antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib disimpan.

5. Nasabah datang ke Cabang atau Unit Bank terdekat sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika sudah melakukan reservasi dan memilih jadwal dan unit atau cabang bank terdekat, maka Anda bisa langsung datang ke kantor bank yang anda pilih sebelumnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: CHORD MUDAH 'Ojo Dibandingke' Bang Denny Caknan ft Abah Lala, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Cocok untuk Pemula

1. Penerima BLT UMKM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon,

2. Penerima yang datang dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- KTP elektronik,

- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,

Baca Juga: CHORD MUDAH 'Ojo Dibandingke' Bang Denny Caknan ft Abah Lala, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Cocok untuk Pemula

4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler