Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BLT Dana Desa Tahun 2022

19 Januari 2022, 08:20 WIB
Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BLT Dana Desa Tahun 2022 /Pixabay/

KABAR TEGAL - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2022 sudah siap untuk dilakukan proses pendaftarannya, berikut syarat dan ketentuan pendaftarannya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2022.

Masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial akan menjadi skala prioritas pemerintah untuk bisa menjadi penerima BLT Dana Desa tahun 2022.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rabu 19 Januari 2022, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

Pendataan masyarakat yang akan menjadi penerima BLT Dana Desa akan dilakukan langsung oleh pihak kantor desa.

Adapun syarat penerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:

1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera

2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

3. Keluarga yang terdampak COVID-19 dan belum pernah menerima Jaring Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH, BPNT, BST dan Kartu Prakerja

4. Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa

5. Ada anggota keluarga yang sakit kronis menahun

Baca Juga: Tegal dan Sekitarnya akan Berawan Seharian, Berikut Ramalan Cuaca Rabu 19 Januari

Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, selanjutnya pendaftaran bisa melalui relawan desa yang telah dilengkapi dengan surat tugas dari kepala desa (Kades), RT/RW.

Selanjutnya dokumen Anda, sebagai calon penerima BLT Dana Desa akan divalidasi, kemudian akan dimasukkan dalam berita acara dan disahkan oleh Kades beserta BPD.

Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 Januari 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Pasangan Terluka Karena Amarahmu

Setelah itu, Kades akan menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Anda, selaku penerima BLT Dana Desa.

Untuk mengawasi penyaluran BLT Dana Desa, telah dibuka Posko Pelayanan di setiap desa yang ditugaskan untuk melakukan update data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar penyaluran BLT Dana Desa lebih tepat sasaran.

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran offline BLT Dana Desa tahun 2022.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler