Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan Desember Bisa Langsung ke Bank, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa

8 Desember 2021, 06:45 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan Desember Bisa Langsung ke Bank, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri./

KABAR TEGAL - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dapat dilakukan langsung ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Sebagaimana diketahui BLT UMKM disalurkan oleh Kemenkop UKM melalui dua bank yaitu BRI dan BNI.

Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta di bank bisa dilakukan dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Solusi Jika Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cukup Hubungi Nomor Berikut

1. KTP elektronik

2. Fotokopi SKU atau NIB

3. Kartu Keluarga

Penerima BLT UMKM juga harus mengisi beberapa dokumen lain yang nanti akan diberikan pihak bank.

BLT UMKM baru bisa dicairkan setelah dilakukan verifikasi oleh pihak bank penyalur.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BARU BANGET Kode Redeem FF Free Fire Rabu, 8 Desember 2021 Segera Klaim Ribuan Diamond dan Hadiah dari Garena

Sebelumnya harus dipastikan terlebih dahulu kalau Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Anda sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, jika Anda mendapatkan SMS notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur BLT UMKM 2021.

Berikut contoh SMS resmi yang berisikan tentang pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM 2021, yaitu :

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 8 Desember 2021 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Jujurlah Tentang Perasaan Anda

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI dengan membawa e-ktp."

Orang yang mendapatkan SMS tersebut merupakan pihak yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT UMKM :

Baca Juga: Cairkan BSU Subsidi Upah! Kunjungi Laman kemnaker.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Gaji 2021 Lewat Online

1. WNI dibuktikan dengan KTP;

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;

Baca Juga: Segera Daftar Bansos PKH di Aplikasi Cek Bansos, Berikut Caranya dan Penuhi Persyaratan Berikut Ini

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;

6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.

Demikianlah cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 langsung ke Bank.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler