Bocoran Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Perhatikan Hal Berikut Agar Lolos!

2 Oktober 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 22 /Laman resmi kartu prakerja

KABAR TEGAL - Kapan program Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka? berikut adalah estimasi waktunya menurut Head of Communication PMO Kartu Prakerja.

Sebelumnya pemerintah telah membuka beberapa gelombang program Kartu Prakerja pada paruh waktu kedua tahun 2021 ini, yakni Gelombang 18-21.

Sementara itu, bagi peserta yang lolos program  Kartu Prakerja akan mendapatkan dana insentif Rp3,55 juta secara cuma-cuma.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan E-Meterai, Berikut Ciri-ciri dan Keamanannya

Besaran insentif ini terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, kemudian insentif Rp2,4 juta yang dicairkan empat kali dan tambahan insentif Rp150 ribu setelah menyelesaikan pelatihan dan mengisi survey.

Bagi Anda yang belum diterima pada program Kartu Prakerja Gelombang 18-21 maka Anda bisa mengikuti gelombang selanjutnya yakni Gelombang 22.

Lalu kira-kira Kapan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 akan dibuka? berikut adalah estimasi dibukanya Gelombang 22.

Disampaikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kartu Prakerja Gelombang 22 paling cepat dapat dilakukan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Hari Kopi Internasional, Simak Manfaat Kopi Salah Satunya Untuk Obat Depresi

Lalu untuk kuota kartu prakerja gelombang 22 akan diambil dari penerima kartu prakerja gelombang 18-21 yang dicabut kepesertaannya.

Sebelum Anda mendaftar lebih baik ketahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi agar anda dapat lolos program kartu pra kerja Gelombang 22, berikut adalah persyaratannya;

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)

4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

5. Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM

7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya

Baca Juga: Hari Kopi Internasional, Simak Manfaat Kopi Salah Satunya Untuk Obat Depresi

8. Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler