NIK Tak Terdaftar di Eform BRI? Segera Hubungi Nomor Berikut

30 September 2021, 20:46 WIB
NIK Tak Terdaftar di Eform BRI? Segera Hubungi Nomor Berikut /eform.bri.co.id/bpum

KABAR TEGAL - Sebanyak 500 ribu orang akan dapat BLT UMKM jika terdaftar di eform BRI Tahap 3 atau daftar penerima bantuan BPUM BNI di banpresbpum.id.

Jika KTP tidak terdaftar di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum maupun daftar penerima bantuan BPUM BNI di banpresbpum.id, pelaku usaha mikro tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta di bank.

Lantas, bagaimana cara agar KTP bisa masuk atau terdaftar di eform BRI Tahap 3 dan daftar penerima bantuan BPUM BNI agar BLT UMKM bisa langsung masuk rekening? Berikut caranya:

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Bisa Cair Meski Tak Punya Rekening Himbara, Berikut Caranya

Banyak sebab mengapa NIK KTP dan nama pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI Tahap 3, seperti:

1. Sudah pernah menerima pada penyaluran BPUM tahap sebelumnya

2. Memang belum mendaftar sebagai penerima BPUM BRI Tahap 3

3. Tidak memenuhi syarat

4. Dialihkan menjadi penerima BPUM di bulan selanjutnya

Namun jika Anda merasa sudah memenuhi syarat dan layak menjadi penerima BPUM BRI, segera laporkan ke layanan aduan Kemenkop UKM di bawah ini:

Baca Juga: Kejurnas Pencak Silat Kategori Pelajar Dilaksanakan Secara Virtual

- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587

- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587

- Kirim email ke info @kemenkopukm.go.id

- Adukan laporan melalui sosial media Kemenko UKM di @KemenkopUKM

Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM di BRI :

Baca Juga: Chord Dasar dan Lirik Lagu Istirahat - Nosstress Cocok untuk Santai

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik 'Proses Inquiry'

5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Surat Pernyataan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler