16 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mendapat Asimilasi Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

26 Januari 2021, 09:51 WIB
Asimilasi Tersebut Diberikan kepada Narapidana dan Anak /ANTARA/HO-Lapas Sampit/

KABAR TEGAL - Sebanyak 16 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat asimilasi rumah terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Semua tahapan telah kami lalui sesuai Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, mulai dari penguatan dari PK Ahli Utama, sinergi dengan aparat penegak hukum, sinergi dengan Bapas Sampit, sosialisasi kepada para narapidana, verifikasi data, kelengkapan berkas, sidang TPP dan upload data melalui SDP," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Sampit, Suhaimi di Sampit, Selasa 26 Januari 2021.

Asimilasi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Biden Tegaskan Cabut Diskriminatif Terhadap Transgender di Militer Amerika Serikat

Dilansir dari antanews.com, berdasarkan hasil verifikasi data Lapas Kelas IIB Sampit, terdapat 115 narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi rumah. Tahap pertama yaitu Senin, 25 Januari 2021 telah dikeluarkan 16 narapidana yang telah lengkap berkasnya untuk menjalani program asimilasi rumah.

Program asimilasi dilaksanakan di rumah dengan proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Proses pengeluaran narapidana disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit. Pihak Lapas Kelas IIB Sampit juga sedang melengkapi berkas terhadap 99 narapidana lainnya untuk program asimilasi tahap selanjutnya.

Baca Juga: Anak Laki-Laki dengan Gangguan Mental Tewas Tenggelam di Tanggungharjo Grobogan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawainya yang sigap dalam menindaklanjuti perintah dari Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah tersebut.

Meski begitu, Agung memerintahkan kepada jajarannya untuk melaksanakan semua itu sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah ditetapkan.

"Cermati aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, jalin sinergitas dan tetap menjaga martabat petugas dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini," ujar Agung Supriyanto.

Baca Juga: Guna Awasi Proyek Baru, Kepala Teknik Perangkat Keras Apple Mundur

Sementara itu, beberapa tahapan program asimilasi rumah ini yaitu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Bapas Sampit. Selanjutnya dilakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan.

Lapas Sampit kemudian melakukan pendataan warga binaan pemasyarakatan dan penjamin yang memenuhi syarat. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan sidang TPP.

Sebelum meninggalkan lapas, narapidana mengikuti pengarahan dari pihak Lapas Sampit. Mereka juga menjalani pengambilan sidik jari, kemudian pengeluaran dari Lapas Sampit. Agung Supriyanto menegaskan, seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya apapun.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler