KABAR TEGAL - Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih dapat menggunakan aset milik pemerintah yang tidak lagi dimanfaatkan, baik milik pemerintah pusat maupun daerah, untuk dijadikan kantor atau gedung operasional koperasi.
Ferry menuturkan bahwa sejumlah gedung milik kementerian yang sudah tidak difungsikan atau terbengkalai juga dapat dialihkan untuk kepentingan Kopdes Merah Putih.
“Segera lakukan inventarisasi semua aset pemerintah yang ada, lalu laporkan dan ajukan usulan kepada pemerintah pusat,” ujar Ferry saat sosialisasi Kopdes Merah Putih di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Menggelar Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan DBHCHT
Ia menegaskan bahwa pendirian koperasi desa merah putih tidak harus diawali dengan pembangunan gedung baru yang membutuhkan anggaran besar. Sebaliknya, memanfaatkan aset yang sudah ada menjadi prioritas.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan konsep model bisnis koperasi ini. Nantinya, setiap Kopdes akan diberikan hak eksklusif untuk menyalurkan berbagai produk bersubsidi ke masyarakat desa. Produk-produk tersebut meliputi elpiji 3 kilogram, minyak goreng, pupuk, benih, dan obat-obatan pertanian.
Tak hanya itu, hak distribusi juga mencakup produk keuangan dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta bank pembangunan daerah.
“Penyaluran produk-produk ini bisa langsung melalui koperasi desa merah putih,” jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Koperasi Nasional, Puluhan Warga Desa Bumiayu yang Kurang Mampu Terima Paket Sembako
Ferry juga optimistis bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih akan memberikan dampak positif bagi penguatan ekosistem UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berkembang di desa.