Permensos Terkait PKH Akan Diperbaiki Akhir Tahun Ini

- 30 Oktober 2020, 08:54 WIB
Kartu PKH
Kartu PKH /

KABAR TEGAL - Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) tengah menata kembali regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos dengan menyederhanakan 13 Permensos menjadi 3 Permensos.

“Jika kita lihat, regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial di lingkup Ditjen Linjamsos ini ada banyak, setidaknya ada 13 Permensos,” kata Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani saat membuka kegiatan Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor beberapa waktu lalu.

Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi, ke-13 Permensos itu bisa disederhanakan hanya menjadi 3 saja yang mencakup Permensos tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Baca Juga: BI Dorong Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

“Salah satunya Permensos tentang PKH. Setelah ditelaah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, tetapi (Permensos PKH) tetap ada, hanya kontennya kita perbaiki, kita sempurnakan,” terang Sesditjen yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur yang menaungi pelaksanaan PKH ini.

Ia menargetkan demikian agar pada akhir tahun 2020 sudah ada draft final. “Sehingga, pada awal tahun 2021, kita sudah bisa mengharmonisasikan ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” tandasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x