Terkait UU Cipta Kerja DPD KNPI Kab Tegal Dorong Judicial Review

- 24 Oktober 2020, 21:22 WIB
Muhammad Ersal Aburizal dalam diskusi Silatda#4 yang digelar DPD KNPI Kabupaten Tegal dengan tema
Muhammad Ersal Aburizal dalam diskusi Silatda#4 yang digelar DPD KNPI Kabupaten Tegal dengan tema /

KABAR TEGAL - DPD KNPI Kabupaten Tegal berkomitmen mendorong organisasi kepemudaan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai konsekuensi dari permasalahan pembentukan peraturan perundang undangan yang melenceng dari Pancasila dan UUD NRI 1945, ungkap Muhammad Ersal Aburizal

Hal itu katakan Muhammad Ersal Aburizal dalam diskusi Silatda#4 yang digelar DPD KNPI Kabupaten Tegal dengan tema "Mekanisme Judicial Review Dengan Semangat Pancasila Dalam Mewujudkan Hukum Konstitusi Yang Bersupremasi",

Ketua DPD KNPI Kabupaten Tegal Muhamad Ersal Aburizal berkomitmen akan mendorong siapapun pemuda Kabupaten Tegal yang akan melakukan Judicial Review UU Ciptaker dan Peraturan-Peraturan lain hingga tingkat Perda yang mengancam Hak Asasi atau Kemaslahatan Hidup Masyarakat.

" Kami akan siap mendorong dan berkontribusi untuk membantu OKP dan pemuda manapun untuk memperjuangkan hak hidup banyak orang, Kami juga akan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal untuk kemudian selalu melibatkan partisipasi pemuda dalam menyusun peraturan perundang-undangan ditingkat daerah." jelas Mohammad Ersal Aburizal.

Dalam sambutan diskusi yang berlangsung hampir selama 4 jam tersebut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI (2013-2018) berpesan kepada generasi muda untuk tidak termakan hoax dan selalu memaksimalkan perwujudan supremasi hukum Pancasila dan norma-norma berkehidupan sehari-hari.

" Sebagai generasi muda anda tidak boleh upa sejarah bahwa Pancasila menyatukan semua kultur untuk itu sistem hukum kita semua bergantung pada Pancasila dan UUD 1945 yang point utamanya adalah lersatuan dan keadilan".ujarnya.

Prof. Arief dalam kapasitasnya juga menerima siapapun untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan senang hati karena itu salah satu tanggung jawab MK dalam menciptakan Hukum yang bersupremasi.

Turut hadir sebagai Narasumber Dr. Syamsudin Noer yang juga sebagai penulis buku "Hak  Lingkar Hakim Konstitusi", dalam acara yang diselenggarakan KNPI Kabupaten Tegal Bang Syam sering disapa ini menyampaikan bahwa hukum adalah Instrumen tercipta tatanan sosial yang baik.

Ketika peraturan perundang-undangannya tidak memiliki kompetensi baik bagi terlaksananya supremasi hukum berdasar Pancasila maka Indonesia sebagai negara hukum seperti amanah dari UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 tidak terwujud secara penuh.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x