Libur Panjang Mendatang, Tempat Wisata Maksimal 50 Persen Pengunjung Saja

- 21 Oktober 2020, 21:37 WIB
Pengunjung memadati salah satu obyek wisata
Pengunjung memadati salah satu obyek wisata /Hashemi Rafsanjani/

KABAR TEGAL - Pemerintah segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mempersiapkan keamanan pada libur panjang yang dimulai pada 28 Oktober mendatang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur terkait hal ini.

"Meminta para gubernur untuk mengelola tempat wisata yang menjadi tujuan berlibur," katanya lewat saluran YouTube BNPB, Rabu (21 Oktober 2020).

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Jokowi Ingatkan Jajarannya Tekan Penularan Covid-19


Ia memaklumi kondisi masyarakat yang selama tujuh bulan terakhir berada di rumah. Masyarakat diprediksi akan menggunakan momen libur panjang mendatang untuk berekreasi.

"Karena sudah 7 bulan lebih masyarakat jarang keluar rumah dan libur panjang ini akan dimanfaatkan untuk berlibur," lanjutnya.

Tidak melarang masyarakat untuk berlibur, Doni menyebut aturan pembatasan kapasitas pada lokasi wisata dan penerapan protokol kesehatan akan tetap berlaku.

"Tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen. Kalau ini dipatuhi, liburan aman, nyaman, bisa tercapai," katanya.

"Kita hanya dituntut menjalankan protokol kesehatan selama liburan. Menggunakan masker, menjaga jarak-menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x