Hadapi Infodemi Covid 19 Kementerian Kominfo Tingkatkan Literasi Gigital

- 19 Oktober 2020, 17:24 WIB
Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Aptika bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, namun ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Aptika bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, namun ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum. /

 

KABAR TEGAL - Kementerian Komunikasi dan Informatika meningkatkan upaya literasi digital guna menghadapi penyebaran infodemi Covid-19 di kalangan masyarakat. Selain upaya pengendalian konten seusai dengan amanat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi Covid-19.  Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 itu sendiri.

Upaya pengendalian yang dilakukan Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Aptika bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, namun ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga: Akademisi, Aktivis, Pakar dan Masyarakat Adat Tetap Menolak Omnibus Law

“Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum,” tegas Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers Virtual Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 dari Media Centeri KPCPEN Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dirjen Aptika menyatakan ada tiga bentuk infodemi yang beredar, yaitu: (1)  misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat; (2) disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja; dan (3) malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.

“Di tengah pandemi, ketiga jenis gangguan informasi mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait virus Covid-19. 
 Hal ini kemudian menimbulkan stigmatisasi terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas COVID-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan,” jelasnya.

Baca Juga: Komponen Masyarakat Kab. Tegal Deklarasi Tolak Aksi Anarkhisme

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x