MUI Minta Jokowi Terbitkan PERPPU Cipta Kerja, Namun Ditolak Mentah-Mentah

- 18 Oktober 2020, 11:41 WIB
Presiden RI Joko Widodo*/instagram/jokowi
Presiden RI Joko Widodo*/instagram/jokowi /

KABAR TEGAL - Rombongan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, dikabarkan telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabar pertemuan antara MUI dan Jokowi ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Najamudin Ramli.

Najamudin Ramli menjelaskan maksud pertemuan MUI dengan Jokowi. Ia mengatakan, pengurus MUI menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?' yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Sabtu (17 Oktober 2020).

Baca Juga: Survei : Elektabilitas PDIP dan Gerindra Malah Meningkat

Dalam kesempatan itu pengurus MUI meminta agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perpu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah," ucap Najamudin.

Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Buruh dan mahasiswa terus menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x