Mahfud MD : Proses Hukum Penunggang Gelap Aksi Demo

- 9 Oktober 2020, 07:19 WIB
Aksi demo mahasiswa dan buruh tolak UU Cipta Kerja / WE
Aksi demo mahasiswa dan buruh tolak UU Cipta Kerja / WE /
Jakarta, KabarTegal.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan memproses hukum pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan tindakan anarkis kriminil di sejumlah daerah.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegas Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10) malam, melalui live Instagram Kemenko Polhukam.

Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

Baca Juga: Aksi Demo Besar-Besaran Hari Ini, Benarkah Partai Demokrat Yang Biayai ?

Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, ketidakpuasaan atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi.

"Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.

"Tindakan itu jelas merupakan kriminil dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," tegasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x