Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

- 3 Oktober 2022, 14:46 WIB
Menurut ahli hukum, prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana
Menurut ahli hukum, prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu, 2 Oktober 2022.

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Cek Status BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Tahap 4 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Gajahmada Cinema Tegal Senin 3 Oktober 2022, UNTIL TOMORROW Tayang Disini

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x