KABAR TEGAL - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Subsidi yang berlaku sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Melalui pers, pemerintah mengumumkan bahwa harga BBM subsidi jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax non subsidi mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut dipicu dengan kenaikan permintaan minyak dunia dan meningkatnya energi subsidi.
Selain itu, alasan kenaikan harga BBM subsidi terjadi karena dianggap memberi beban lebih terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dikutip dari akun Twitter @jokowi milik Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu justru dinikmati oleh kalangan mampu.
Hal tersebut alasan yang menjadi alasan BBM subsidi mengalami kenaikan.
"Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 mencapai Rp502,4 T. Subsidi yang diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu itu, justru 70% dinikmati kelompok masyarakat mampu. Keputusan pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM adalah pilihan terakhir"@jokowi.