Sementara dalam isi SKB 3 Menteri menerangkan bahwa tanggal merah bulan Agustus sebagai libur nasional pada tanggal 17 Agustus 2022 yakni Hari Kemerdekaan Indonesia.
Jadi, total keseluruhan tanggal merah bulan Agustus 2022 ada 5 hari termasuk hari libur nasional.
Total libur dan cuti bersama selama 5 hari bisa Anda pergunakan untuk berlibur bersama keluarga ke suatu tempat atau hanya bersantai di rumah. Semoga bermanfaat.***