Perhatian!! Nama di KTP Kini Dilarang Hanya Pakai Satu Kata Saja, Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Karakter

- 23 Mei 2022, 06:49 WIB
Aturan baru pencatatan dokumen kependudukan tidak boleh hanya menggunakan satu kata saja, minimal 2 kata dan maksimal 60 karakter
Aturan baru pencatatan dokumen kependudukan tidak boleh hanya menggunakan satu kata saja, minimal 2 kata dan maksimal 60 karakter /Kabar Tegal/Fb About Tangerang/

KABAR TEGAL - Lewat aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen kependudukan. 

Dalam aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter. 

Aturan baru soal penggunaan nama dalam dokumen kependudukan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Islami Modern Kekinian Bermakna Indah dan Cantik, Lengkap dengan Artinya

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Laki-Laki Kembar Islami, Penuh Makna dan Doa Lengkap Beserta Artinya

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x