Bupati Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Prihatin Ada Yang Masih Tak Amanah Kelola Uang Negara

- 28 April 2022, 15:00 WIB
Ade Yasin keluar dari ruang penyidik KPK mengenakan rompi berwarna oranye. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Ade Yasin keluar dari ruang penyidik KPK mengenakan rompi berwarna oranye. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

KABAR TEGAL - Rabu pagi 27 April 2022, Bupati Bogor Ade Yasin tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dalam penangkapan itu, Ade Yasin ditangkap bersama dengan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Penangkapan itu juga diduga adanya tindak suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merasa prihatin karena masih adanya kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2022 Lengkap Dengan Ucapan Selamat Lebaran dan Desain Baru

Firli mengatakan anggaran negara seharusnya dikelola dan dilaporkan dengan benar sesuai dengan kepentingan rakyatnya.

"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya," tegas Firli melalui akun YouTube KPK RI pada Kamis 28 April 2022.

Dilasir dari PMJNews, Ade Yasin ditangkap dengan tujuh orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.

Baca Juga: 10 Kutipan Puisi Cocok Untuk Ucapan Selamat Hari Puisi Nasional pada 28 April 2022, Bagikan di Caption Medsos

Mereka diduga telah bersepakat untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Hal ini diketahui saat terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x