Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng ke Luar Negeri sebagai Upaya Stabilkan Harga Lebih Terjangkau

- 27 April 2022, 20:55 WIB
Cek tanggal berapa cuti bersama Lebaran 2022 ada 4 hari, dan aturan cuti PNS terbaru Idul Fitri 1443 Hijriah yang disahkan Jokowi.
Cek tanggal berapa cuti bersama Lebaran 2022 ada 4 hari, dan aturan cuti PNS terbaru Idul Fitri 1443 Hijriah yang disahkan Jokowi. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

KABAR TEGAL - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. 

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng tersebut mulai berlaku Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Menurut Jokowi, kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini adalah upaya untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri agar harga kembali terjangkau masyarakat. 

Baca Juga: Kesiapan Polres Pemalang dan Instansi Terkait Jelang Diberlakukannya One Way

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," ujar Jokowi di laman Youtube Sekretariat Presiden yang tayang pada Jumat, 23 April 2022 yang lalu. 

Jokowi mengambil keputusan melarang ekspor minyak goreng ke luar negeri agar harga minyak goreng di dalam negeri terjangkau. 

"Saya akan terus memantau dan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujarnya.

Baca Juga: Momen Mudik Lebaran, Polres Banjarnegara Buka Layanan Vaksin Bagi Pemudik di Operasi Ketupat Candi 2022

Kelangkaan yang berujung pada kenaikan harga minyak goreng sempat terjadi di Indonesia beberapa bulan lalu.

Pemerintah sempat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng, seperti meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana satu harga Rp14.000 per liter di ritel dan pasar-pasar tradisional. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x