Tekan Konsumsi Rokok Masyarakat, BPOM Berencana Akan Melarang Penjualan Rokok Batangan atau Ketengan

- 16 April 2022, 16:28 WIB
BPOM mengeluarkan wacana akan menghentikan penjualan rokok eceran
BPOM mengeluarkan wacana akan menghentikan penjualan rokok eceran /Pixabay/lukasbieri

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan di masyarakat.

Langkah ini dinilai akan menekan jumlah konsumsi rokok di Indonesia terutama dari kalangan bawah.

Rencana ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini dalma acara 'Webinar Diseminasi Harga Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021' pada Rabu 13 April 2022 lalu.

Baca Juga: Tragedi Gandasuli, Film Pendek Karya Pemuda di Brebes Untuk Menghibur Banyak Orang

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," kata Mayagustina dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dirinya juga menambahkan nantinya langkah ini akan sulit mengingat penjualan rokok meluas hingga ke tingkat warung kecil.

"Tapi memang agak susah ya kalo itu sampe warung - warung kecil apalagi di daerah," ungkapnya. 

Baca Juga: Nikmatnya Buka Puasa dengan Jembut Kecabut di Purworejo, Segarnya Bikin Ketagihan!

Merujuk dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, menunjukkan bahwa rata - rata pengeluaran per kapita masyarakat Indonesia nomor satu adalah untuk rokok.

"Tahun 2021 menunjukkan rata - rata belanja rokok per kapita Rp 76.583 sedangkan untuk belanja padi - padian Rp 69.786. Artinya konsumsi rokok adalah yang paling tinggi, " lanjut Mayagustina. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x