Covid-19 Melonjak, Pelaku Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina Akan Dihukum Tegas

- 5 Februari 2022, 11:45 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak dan rata-rata berasal dari para pelaku perjalanan dari luar negeri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan karantina. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam karantina.

Baca Juga: Pasca Longsor, Puluhan Relawan Bangun Tanggul di Sungai Cibogo Bantarkawung Brebes

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Dedi dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu 5 Januari 2022.

Hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tidak segan menetapkan tersangka.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x