12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Orang Dibebaskan

- 25 Desember 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi penjara/ Pixabay
Ilustrasi penjara/ Pixabay /

KABAR TEGAL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2021 kepada 12.641 narapidana yang beragama Kristen dan katolik.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, dan 79 orang yang lainnya menerima remisi khusus II atau langsung dibebaskan.

Kepada Bagian Humas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelakan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,’’ Kata Rika. Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca Juga: Kondisinya Drop! Lesti Kejora Mendadak Dirawat di Rumah Sakit, Padahal Sedang Hamil Besar

Rika lebih jauh menjelaskan, narapidana yang beragama Kristiani dan Katolik di Indonesia berjumlah 19.609 orang. Rika memberi penjelasan bahwa sejumlah 12.562 orang narapidana yang sudah menerima remisi khusus I, 2.296 diantaranya mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 7.884 orang narapidana mendapat pengurangan masa tahanan salama 1 bulan, 1.854 orang narapidana mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 528 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan.

Sedangkan untuk 79 orang narapidana yang lainnya menerima RK II, yang berarti langsung dibebaskan dengan rincian 28 orang mendapat remisi selama 15 hari, 34 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 15 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari. Dan dua orang yang lainnya mendapatkan remisi selama dua bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Pertanyakan Aset Vanessa seperti Kartu ATM dan Rekening, Sunan Kalijaga : Kembaliin Dong!

Di tahun 2021 ini penerima jumlah remisi terbanyak berasal dari daerah Sumatera Utara yaitu sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

"Remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administrstif dan substantif seusai dengan peraturan perundang-undangan. Namun remsi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucap Rika.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x