Terapkan Aturan Baru Pemerintah Saudi Terapkan Larangan Untuk Mengambil Video dan Foto di Seluruh Temapat Suci

- 27 November 2021, 10:49 WIB
Dilarang mengabadikan diri dengan cara berfoto, atau mengambil video telah ditetap pemerintah dan aparat setempat/ kabar tegal
Dilarang mengabadikan diri dengan cara berfoto, atau mengambil video telah ditetap pemerintah dan aparat setempat/ kabar tegal /Pixabay/Abdullah Shakoor/

KABAR TEGAL - Penerapan aturan dilarang mengabadikan diri dengan cara berfoto, atau mengambil video telah ditetap pemerintah dan aparat setempat, dan peraturan tersebut berlaku untuk seluruh jamaah yang datang ke tempat suci.

Hal tersebut diterapkan untuk menjaga kehormatan dan martabat sesuai esensi tempat suci itu sendiri, dan tujuan tersebut agar lebih menghargai orang lain yang sedang melaksanakan ibadah.

Larangan tersebut mencakup seluruh tempat suci contohnya Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal tersebut sesuai dengan berita yang diberitakan The Saudi Expat.

Baca Juga: Edarkan Salinan Drama Squed Game di Korea Utara, Seorang Siswa di Hukum Mati

"Menurut rencana rincian, larangan itu menyiratkan ke semua tempat suci di seluruh negeri untuk menjaga kehormatan dan martabat tempat-tempat tersebut," Rabu, 24 November 2021.

Peraturan tersebut ditetapkan pemerintah dan aparat keamanan setempatakan untuk dilaksanakan dan ditaati.

Semua yang melakukan pelanggaran akan dipertimbangkan, dan bahkan akan dikenakan tuduhan pelanggaran berat atas semua tindakan baik itu mengambil gambar diri sendiri, maupun video.

Baca Juga: Kak Seto: Kondisi Gala Sudah Terpuruk, Jangan ada Perebutan

Peraturan tersebut ternyata tidak hanya ada di Arab Saudi, tetapi juga telah diterapkan di berbagai macam negara, contohnya di Republik Korea yaitu larangan untuk menggunakan tripod handphon maupun tongkat selfi.

Pemerintah Republik Korea melarang hal tersebut lantaran diangap bisa menggangu aktivitas yang ada disekitarnya, dan dengan adanya larang tersebut Republik Korea juga memberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x