Ketua KPK Firli Bahuri Setuju dan Mendukung Jika Koruptor Indonesia di Pidana Hukuman Mati

- 24 November 2021, 19:15 WIB
Firli Bahuri memberikan tanggapan yang mengejutkan dikalangan politikus dan pemerintahan/ kabar tegal
Firli Bahuri memberikan tanggapan yang mengejutkan dikalangan politikus dan pemerintahan/ kabar tegal /

"Semua peroses hukum mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999. Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 Ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," terang Firli.***

 

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x