3. Pembatasan perjalanan
Penyesuaian syarat berpergian diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kemnhub, dimana hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan saat melakukan bepergian, dengan syarat benar-benar sehat dan memenuhi syarat.
4. Pengawasan
Strategi pemerintah satu ini adalah pengawasan yang akan dilakukan hingga lingkungan komunitas. Dibuatnya strategi ini memiliki tujuan suapa semua yang sudah di atur agar bisa tersampaikan dan dijalankan seluruh kalangan masyarakat.***