KABAR TEGAL - Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu yang wajib dimiliki oleh semua anak Indonesia dengan usia dibawah 17 tahun.
Kartu Identitas ini serupa dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yaitu mencakup NIK, data pribadi, dan status sosial anak.
KIA menjadi petokan saat anak kita mengisi data pribadi, dengan begitu data yang ada dalam KIA haruslah sesuai dan falid.
Baca Juga: Dibangun Sepanjang Pulau Papua, Berikut Titik dan Tujuan Dibangunnya Jalan Trans Papua
Jika terdapat kesalahan dalam data, harus segera direvisi, dan berikut cara dan langkah revisu data pada Kartu Identitas Anaka.
1. Pastikan letak kesalahan data
2. Datang kekantor Dukcapil terdekat
3. Datang keloket yang sesuai, serahkan semua syarat dan dokumen yang telah di siapkan
4. Tunggu proses, jika sudah kita akan menerima KIA baru yang telah direvisi.
Dan syarat yang harus dibawa sebelum datang me Dukcapil diantaranya adalah :