Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhamad Jadi 20 Oktober 2021, Begini Pedoman Penyelenggaraannya

- 11 Oktober 2021, 17:19 WIB
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhamad Jadi 20 Oktober 2021, Begini Pedoman Penyelenggaraannya/Arsy Mulana Zulfa
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhamad Jadi 20 Oktober 2021, Begini Pedoman Penyelenggaraannya/Arsy Mulana Zulfa /Portal Pati

KABAR TEGAL – Pemerintah telah resmi mengundur hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021. Hal tersebut guna sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Dimana Maulid Nabi tahun ini bertepatan pada 19 Oktober 2021. kemudian diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi munculnya klaster baru Covid-19, meski secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Penanganan Kasus Covid-19 Membaik, Membuka Kesempatan Bagi Jamaah Indonesia Berangkat Haji

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ucap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 9 Oktober 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Yakni, tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) Menag Nomor 29 Tahun 2021 yang diterbitkan yakni tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, guna memberikan keamanan dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Apa yang Pertama Dilihat? akan Mengungkapkan Dua Kata Sifat Anda


“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 11 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x