KABR TEGAL - BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
BUMN badan usaha dibawah naungan negara yang memiliki fungsi memberikan jasa/layanan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Chord Mudah dan Lirik Lagu Angel - Denny Caknan feat Cak Percil
Terdaftar kurang lebih ada 114 perusahaan yang termasuk dalam kelompok BUMN dan terbagi menjadi beberapa sektor.
Mentri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir berencana menutup tujuh BUMN. Adapun penutupan tersebut dikarenakan perseroan sudah lama tidak beroperasi.
Walaupun demikian, proses penutupan ketujuh BUMN tersebut tidak mudah. Seperti yang diketahui, restrukturisasi beberapa BUMN membutuhkan waktu kurang lebih 9-12 bulan, dan proses yang harus melalui lintas kementerian atau lembaga.
Berikut profil singkat BUMN yang akan ditutup :
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)