BST Covid-19 Dihentikan Penyalurannya, Ini Penjelasan Mensos Risma

- 22 September 2021, 06:43 WIB
Kemensos melalui Mensos Tri Rismaharini resmi memberhentikan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kemensos melalui Mensos Tri Rismaharini resmi memberhentikan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). /Tri Rismaharini/Instagram

KABAR TEGAL- Kementrian Sosial (Kemensos) tidak lagi melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19

Hal itu dikarenakan bahwa BST Covid-19 hanya diberikan pasa saat keadaan darurat saja.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa BST hanya berlangsung selama dua bulan.

Baca Juga: Chord Gitar Mendung Tanpo Udan Dilengkapi dengan Lirik, Lagu Popular 2021 Ndarboy Genk

"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Risma pada Selasa, 21 September 2021.

Risma juga menegaskan penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi gawat darurat dimasa pandemi.

"Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," ujar dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 22 September 2021 yang Belum Digunakan, Ada SCAR Cupid dan Skin Weapon dari Garena

Sementara itu, Risma mengatakan rencana bansos untuk ke depannya akan mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait mengembalikan ke kondisi normal.

Dia mengatakan juga akan mendorong program bansos untuk lanjut usia yang membutuhkan bantuan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x