Pelaku Cyberbullying Harus Paham Ini, Jika Tidak Hukuman Penjara Siap Menanti

- 19 September 2021, 22:57 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bullying /Pixabay/geralt

Perilaku Cyberbullying juga bisa menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Beruntung saat ini Indonesia memiliki hukum yang berguna untuk melindungi korban dari pelaku Cyberbullying.

Berikut Pasal yang bisa dipersangkakan dalam menjerat pelaku Cyberbullying:

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 Ayat (4) UU ITE

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 akan Ditutup, Segera Daftar dan Gabung Melalui prakerja.go.id

Maka dari itu, berhati-hatilah dan bijak dalam menggunakan sosial media, jangan sampai Anda jadi pelaku bullying baik sadar maupun tidak.

Apabila Anda termasuk dalam pelaku Cyberbullying, maka sesuai dengan Pasal-pasal yang disebutkan diatas anda akan dijerat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x