Perilaku Cyberbullying juga bisa menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.
Beruntung saat ini Indonesia memiliki hukum yang berguna untuk melindungi korban dari pelaku Cyberbullying.
Berikut Pasal yang bisa dipersangkakan dalam menjerat pelaku Cyberbullying:
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Maka dari itu, berhati-hatilah dan bijak dalam menggunakan sosial media, jangan sampai Anda jadi pelaku bullying baik sadar maupun tidak.
Apabila Anda termasuk dalam pelaku Cyberbullying, maka sesuai dengan Pasal-pasal yang disebutkan diatas anda akan dijerat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***