Awas! NIK KTP Jangan Disebarkan Sembarangan, Berikut Penjelasannya

- 19 September 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / kabar tegal
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / kabar tegal /

4.Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana

5.NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Baca Juga: Viral Tiga Pria Mirip Personil Warkop DKI, Indro Warkop : Harusnya Sih Tersinggung

Pemberian NIK tanpa izin bisa dikenai aturan undang-undang yang berlaku. Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan UU Sisminduk, para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun. Sementara berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x