4.Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana
5.NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
Baca Juga: Viral Tiga Pria Mirip Personil Warkop DKI, Indro Warkop : Harusnya Sih Tersinggung
Pemberian NIK tanpa izin bisa dikenai aturan undang-undang yang berlaku. Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan UU Sisminduk, para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun. Sementara berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.***