PNS Dilarang Memungut Biaya Diluar Ketentuan Kepada Masyarakat

- 19 September 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal /

Baca Juga: Sambut HUT Lantas ke-66, Ditlantas Polda Jateng Sediakan 28.300 Vaksin untuk Pengemudi Angkutan dan Ojol

PNS yang tidak masuk 11 – 20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan Tukin 25 persen selama enam bulan untuk yang tidak masuk 11 – 13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang absen 14 – 16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk yang tidak masuk kerja selama 17 – 20 hari kerja.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk 21 – 28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.

4. Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan kepada PNS yang tidak masuk 21 – 24 kerja, sementara yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Berikut Kelompok Masyarakat yang Ditunda Bahkan Tidak Boleh Vaksin

PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus dapat diberhentikan dengan hormat.

5. Pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.

6. PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP. 94 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x