PNS Dilarang Memungut Biaya Diluar Ketentuan Kepada Masyarakat

- 19 September 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal /

Dalam PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021, memuat 13 poin perubahan, di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Ketentuan baru lainnya, yaitu penjelasan frasa masuk kerja yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor, serta tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

Baca Juga: PNS Tidak Masuk Kerja atau Bolos? Pilih Sanksi atau Diberhentikan

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya Pratama.

Ketentuan baru tersebut turut mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS, seperti:

1. Hukuman disiplin sedang, misalnya mencakup pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Pemkab Tegal Gelontorkan Rp15,8 Milyar Dana Hibah, Guru TPQ dan MDT Bakal Dapat Insentif Rp1,7 Juta

2. Tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3. Hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur PNS yang tidak masuk kerja selama 3 – 10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.

PNS yang tidak masuk selama tiga hari, dan empat hingga enam hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara PNS yang tidak masuk 7 – 10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x