PNS Dilarang Memungut Biaya Diluar Ketentuan Kepada Masyarakat

- 19 September 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada larangan memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan, karena pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021.

Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dilakukan secara individual maupun bersama merupakan pungutan di luar ketentuan.

Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan merupakan aturan baru pada PP No. 94 Tahun 2021 yang merupakan revisi PP No. 53 Tahun 2010.

Baca Juga: Viral Tiga Pria Mirip Personil Warkop DKI, Indro Warkop : Harusnya Sih Tersinggung

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” kutipan siaran pers BKN.

Rilis yang diterbitkan BKN terkait larangan memungut biaya di luar ketentuan ditandatangani oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pada Sabtu, 18 September 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2021, Bupati Tegal: Ini Merupakan Hasil Kerja Bersama

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 19 September 2021, sebelum PP No. 94 Tahun 2021 berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x