Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Diberikan Pekerja-Buruh, Berikut Kriterianya

- 27 Juli 2021, 22:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/kemnaker.go.id /

KABAR TEGAL - Pemerintah tengah mempersiapkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta per 2 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program bantuan subsidi gaji ini untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Ida, dikutip dari Setkab, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Sindir Risma Soal Bansos

Jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ini diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

BSU akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan sehingga total Rp 2 Juta.

Baca Juga: Perda Perubahan RPJMD Disetujui 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal

Berikut ini kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan BSU Rp1 juta.

1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4
5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK
7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x