KABAR TEGAL - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM level 3 dan 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, pemerintah menerapkan status level PPKM di tiap wilayah.
Pemerintah tidak lagi menggunakan Istilah PPKM Darurat, melainkan PPKM level 3 dan 4 yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 ini termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali
Lalu wilayah mana saja yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 ini? Simak selengkapnya berikut ini!
1. DKI Jakarta
Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Khusus di wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
Sementara untuk wilayah level 4
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Baca Juga: Penutupan Jalan Dimanfaatkan Masyarakat untuk Sarana Olahraga, Begini Reaksi Kapolda Jateng
3. Jawa Barat