Catat! Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

- 21 Juli 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi- Penutupan beberapa ruas jalan di Kota Tegal saat PPKM Darurat.
Ilustrasi- Penutupan beberapa ruas jalan di Kota Tegal saat PPKM Darurat. /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM level 3 dan 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, pemerintah menerapkan status level PPKM di tiap wilayah.

Pemerintah tidak lagi menggunakan Istilah PPKM Darurat, melainkan PPKM level 3 dan 4 yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 ini termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Lalu wilayah mana saja yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 ini? Simak selengkapnya berikut ini! 

1. DKI Jakarta

Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Khusus di wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain

  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon

Sementara untuk wilayah level 4

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

Baca Juga: Penutupan Jalan Dimanfaatkan Masyarakat untuk Sarana Olahraga, Begini Reaksi Kapolda Jateng

3. Jawa Barat

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x