Kemnaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Gratis

- 21 Juni 2021, 18:59 WIB
Kemnaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Gratis
Kemnaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Gratis /Foto: setkab.go.id/Humas/

KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut kartu kuning.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menter Ketenagakerjaan menanggapi permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah.

"Kami pastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pembuatan kartu Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning" dikutip dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker.

Baca Juga: 3 Penyakit yang Biasa Dialami Jomblo Kesepian

Meningkatnya pembuatan kartu kuning belakangan ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Ibu Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga mengungkapkan jika ada petugas yang meminta pungutan maka segera laporkam saja ke pihak berwajib.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenai sanksi tegasm" ujarnya.

Baca Juga: Cara Jitu Mengusir Hewan Pengganggu yang Ada di Rumah

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pencari kerja maka dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Bisa juga melalui online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub, namun jika kartu kuning atau AK/I akan dicetak maka tetap harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x