KABAR TEGAL - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat yang harus di miliki pagi pengemudi kendaraan bermotor baik itu sepeda motor, mobil, truk, kontainer, bus, dan lain sejenisnya.
SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan sepeda motor.
Ada beberapa tes dan tahapan yang harus dilalui dalak pembuatan SIM , mulai dari pendaftaran, tes psikotes, kesehatan, dan praktek di lintasan.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Atasi Iklan Spam yang Sering Muncul di Ponsel
Terlepas dari peroses pembuatan SIM, kini SIM C terdiri dari tiga macam, sesuai ketentuan peraturan Kepolisian Nomere 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tiga golongan di tentukan berdasarkan isi silinder mesin, berikut golongannya,
1. SIM C
Berlaku untuk pengemudi mesin 250 cc jenis motor bebek, skutik, dan sport dengan kubikasi mesin 250 cc.
2. SIM C 1
Berlaku untuk pengemudi mesin 250 cc - 500 cc, dan harus memiliki SIM C selama 12 bulan.
3. SIM C11
Berlaku untuk pengemudi mesin 500 cc atau lebih dari 500 cc, dengan ketentuan harus memiliki SIM C1 selama 12 bulan.