Sim C Kini Ada Tiga Macam Loh! Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 17 Juni 2021, 18:42 WIB
Sim C Kini Ada Tiga Macam Loh! Berikut Penjelasan Selengkapnya/Gestiviani Azahra
Sim C Kini Ada Tiga Macam Loh! Berikut Penjelasan Selengkapnya/Gestiviani Azahra /prfmnews.id

KABAR TEGAL - Surat Izin Mengemudi (SIM)  adalah salah satu syarat yang harus di miliki pagi pengemudi kendaraan bermotor baik itu sepeda motor, mobil, truk, kontainer, bus, dan lain sejenisnya.

SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan sepeda motor.

Ada beberapa tes dan tahapan yang harus dilalui dalak pembuatan SIM , mulai dari pendaftaran, tes psikotes, kesehatan, dan praktek di lintasan.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Atasi Iklan Spam yang Sering Muncul di Ponsel

Terlepas dari peroses pembuatan SIM, kini SIM C terdiri dari tiga macam, sesuai ketentuan peraturan Kepolisian Nomere 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tiga golongan di tentukan berdasarkan isi silinder mesin, berikut golongannya,

1. SIM C
Berlaku untuk pengemudi mesin 250 cc jenis motor bebek, skutik, dan sport dengan kubikasi mesin 250 cc.

Baca Juga: Projo Bersama Satgas DPC PDI P. Kab Tegal Didukung Komponen Bangsa Gelar Bakti Sosial Penanggulangan Covid

2. SIM C 1
Berlaku untuk pengemudi mesin 250 cc - 500 cc, dan harus memiliki SIM C selama 12 bulan.

3. SIM C11
Berlaku untuk pengemudi mesin 500 cc atau lebih dari 500 cc, dengan ketentuan harus memiliki SIM C1 selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x