Ia turut menyinggung langkah pemerintah yang memberikan pengurangan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) bahkan mencapai nol persen.
Namun, rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki yang menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.
Baca Juga: Aksi Nyata Pulihkan Ekonomi, Disporapar Fasilitasi Petani Guci Pasarkan Sayuran dan Buah Segar
Oleh karena itu, Fauzi H Amro mendesak pemerintah segera menarik dan membatalkan draf revisi UU KUP terkait Pengenaan PPN Bahan Pokok dan Biaya Pendidikan.
Menurutnya, dampak dari penerapan PPN bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, tetapi berpotensi meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi.
Selain itu, ia menyarankan Kemenkeu dan pemerintah untuk lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak, tetapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Secara Virtual
Menurutnya, pemerintah bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang diketahui memiliki nilai cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun.
Kemudian, Kemenkeu harus melakukan reformasi dan memperbaiki sistem database perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menariknya.***