PPN Sembako dan Pendidikan Dinilai Tidak Tepat, Masyarakat Masih Dihadapkan Kesulitan Ekonomi

- 15 Juni 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi sembako / blog.anteraja.id
Ilustrasi sembako / blog.anteraja.id /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Pemerintah berencana menjadikan sembako serta biaya pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai bahwa kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam mengupayakan pemulihan ekonomi di masa pandemi.

“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini. Mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih,” katanya.

Baca Juga: P2G Menilai, Wacana Pajak Pendidikan Berpotensi Melanggar UUD 1945

Fauzi H Amro menuturkan bahwa pengenaan PPN terhadap sembako berimbas pada besaran harga komoditas tersebut yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.

“Nah, kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik, sehingga daya beli kembali tertekan. Padahal, daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19,” tutur Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro, yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari DPR RI, Selasa 15 Juni 2021.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya hadir untuk meringankan beban bukan menyusahkan rakyat.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan sebagai hak asasi yang dijamin Undang-Undang yang tidak boleh diliberalisasi, diserahkan pada mekanisme pasar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x