Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan kasus itu bermula dari adanya laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang diduga merugikan negara senilai Rp22 triliun.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini belum selesai memeriksa jutaan transaksi milik BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam meneliti kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung melibatkan BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya belum ada transaksi saham yang mengarah ke tindak pidana korupsi.***